Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Mantan Menteri Perhubungan, dan Dewan Komisaris Pelindo 2

Tanggal Rapat: 2 Dec 2015, Ditulis Tanggal: 28 Oct 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Menteri Perhubungan, Mantan Menteri Perhubungan, dan Dewan Komisaris Pelindo 2

Pada 2 Desember 2015, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Mantan Menteri Perhubungan, dan Dewan Komisaris Pelindo 2 mengenai Pembahasan Pelindo II. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 16.04 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: http://www.gbgindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perhubungan, Mantan Menteri Perhubungan, dan Dewan Komisaris Pelindo 2

Menteri Perhubungan:

  • Perjanjian pemegang saham antar Pelindo 2 dan HPH terkait pendirian JICT tanggal 27 Maret 1999.
  • Amandemen Pelindo 2 dengan JICT, Kementerian Perhubungan tidak miliki dokumen amandemen, Kementerian Perhubungan hanya menerima berita. Amandemen tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, jika amandemen dilakukan.
  • Salah satu esensi perubahan UU Pelabuhan adalah penguasaan pelabuhan oleh Pemerintah.
  • Kalau ingin menggunakan Badan Usaha harus ada perjanjian konsesi.
  • UU Nomor 21 Tahun 1992, Pelindo diberi wewenang sebagai operator dan regulator.
  • Perjanjian konsesi dengan Pelindo 2 di tandatangani pada 11 November 2015 untuk pelabuhan existing.
  • Sesuai UU 17 Tahun 2008, seharusnya penandatanganan amandemen Pelindo 2 dengan HPH.
  • Dalam jangka waktu 3 tahun saja UU itu berlaku, harus diketahui oleh otoritas pelabuhan Tanjung Priok. Dalam perpanjangn konsensi, Pelindo berhak melakukan kerjasama.


Mantan Menteri Perhubungan:

  • Berdasarkan surat Sekjen, PT Pelindo memperpanjang konsensi JICT.
  • Penentuan waktu 3 tahun, agar Pemerintah merencanakan evaluasi aset BUMN, audit aset BUMN.
  • Pelindo 2 dan JICT melakukan kerjasama dengan HPH sebelum berakhir yang kontrak kerja dengan pelabuhan Tanjung Priok.
  • Sebelum perpanjang perjanjian, JICT dengan HPH, Pelindo 2 harus mendapat hak konsesi dan pelabuhan Tanjung Priok.

Dewan Komisaris Pelindo 2:

  • Sesuai UU No 18 Tahun 2003, advokat wajib menjaga rahasia klien dan terikat kode etik advokat. Kemudian, UU No 17 Tahun 2008, Otoritas Pelabuhan dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  • Diminta Dewan Komisaris Pelindo 2, ia bukan lawyer Pelindo 2. Kemungkinan tidak lengkap Pelindo 2 sudah beritakan kepada Dewan Komisaris.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan